Dari Pendampingan hingga Sertifikat, LPH Unisma Kawal Proses Halal HS Kopi

Editor

Dede Nana

18 - Jan - 2026, 01:38

LPH Unisma melakukan pendampingan kepada salah satu pelaku usaha kopi (ist)

JATIMTIMES - Komitmen memperkuat ekosistem halal terus ditegaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Malang (Unisma). Melalui pendampingan yang ketat dan berkelanjutan, LPH Unisma memastikan setiap produk yang diaudit benar-benar memenuhi standar jaminan halal, seperti yang dibuktikan dalam proses sertifikasi HS Kopi asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Pendampingan tersebut berujung pada penetapan kehalalan HS Kopi dalam Sidang Fatwa yang digelar pada Januari 2026 ini. Sidang itu melibatkan jajaran LPH Unisma, auditor halal, tim administrasi, serta Komite Fatwa Produk Halal BPJPH. 

Baca Juga : Warga Pujon Mengungsi Usai Rumah Ambruk Terdampak Cuaca Ekstrem

Hasilnya, HS Kopi dinyatakan memenuhi seluruh kriteria dan resmi memperoleh Sertifikat Halal Reguler dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penetapan ini merujuk pada Keputusan Sidang Fatwa Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor KH-UIM-35A00160000010126 tertanggal 8 Januari 2026, yang menyatakan bahwa seluruh tahapan produksi HS Kopi telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan kehalalan yang berlaku.

Kepala LPH Universitas Islam Malang, Dr. Hj. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, C.B.V., menegaskan bahwa peran LPH tidak berhenti pada proses audit semata. 

“LPH Unisma berkomitmen mendampingi pelaku usaha sejak awal, mulai dari pemahaman standar halal, kesiapan dokumen, hingga memastikan praktik produksi berjalan konsisten sesuai prinsip jaminan halal,” ujarnya.

Dalam proses HS Kopi, komitmen tersebut diwujudkan melalui audit lapangan menyeluruh di lokasi usaha Dusun Sukorame, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan. 

Auditor halal LPH Unisma memeriksa setiap mata rantai produksi secara detail, mencakup sumber bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian produk. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah yang berpotensi melanggar prinsip kehalalan.

Menurut Jeni, sertifikasi halal sejatinya adalah proses pembelajaran bagi pelaku usaha. “Kami ingin pelaku usaha tidak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi juga memahami dan menerapkan sistem jaminan produk halal secara berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga : Personel Polri-TNI Disiagakan Jaga Kondusivitas di SMK Turen Dampak Konflik Antar-Yayasan

Komitmen LPH Unisma tersebut sekaligus membuka ruang luas bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang ingin mengajukan pendampingan sertifikasi halal. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui LPH Unisma dengan tahapan yang terstruktur, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, audit lapangan, sidang fatwa, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH.

Pelaku usaha dapat mengajukan pendampingan secara langsung dengan mendatangi kantor LPH Unisma di Gedung Laboratorium Terpadu Lantai 5 Universitas Islam Malang. 

Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://lph.unisma.ac.id, sehingga memudahkan pelaku UMKM dari berbagai daerah. Informasi dan konsultasi awal juga tersedia melalui layanan admin di nomor 0821-4290-3454.

Sebagai bagian dari institusi pendidikan tinggi, Universitas Islam Malang saat ini menaungi 10 fakultas dengan 25 program studi sarjana, 10 program magister, serta satu program doktor. Melalui LPH Unisma, peran kampus diperluas tidak hanya sebagai pusat akademik, tetapi juga sebagai mitra strategis pelaku usaha dalam memperkuat implementasi regulasi halal nasional.

Pendampingan yang dilakukan LPH Unisma diharapkan mampu mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk naik kelas, memiliki kepastian halal, serta membangun kepercayaan konsumen secara berkelanjutan di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal.