Urutan Pemberangkatan Haji 1447 H/2026 Jatim Ditetapkan, Malang Dapat Kloter Awal
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
23 - Dec - 2025, 08:07
JATIMTIMES - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan urutan kloter wilayah kerja (wilker) untuk pemberangkatan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Penetapan itu dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di Surabaya, Senin (22/12/2025) kemarin.
Plt. Kepala Kanwil Kemenhaj Jatim Muh. As’adul Anam menjelaskan, pada rapat koordinasi ini juga ditetapkan urutan kloter wilayah kerja (wilker) se-Jatim, sebagai berikut:
Baca Juga : Guntur Wahono Jabat Ketua DPC PDIP, Targetkan 22 Kursi Legislatif di Blitar
1. Wilker Malang: Kab. Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kab. Pasuruan, Kota Batu, Kota Malang, Kab. Malang.
2. Wilker Madiun: Kab. Ponorogo, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Pacitan, Kab. Magetan, Kab. Ngawi.
3. Wilker Bojonegoro: Kab. Tuban, Kab. Bojonegoro, Kab. Lamongan
4. Wilker Surabaya: Kab. Gresik, Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Jombang, Kab. Mojokerto, Kota Mojokerto.
5. Wilker Madura: Kab. Bangkalan, Kab. Sampang, Kab. Pamekasan, Kab. Sumenep.
6. Wilker Jember: Kab. Banyuwangi, Kab. Situbondo, Kab. Bondowoso, Kab. Jember, Kab. Lumajang.
6. Wilker Kediri: Kab. Tulungagung, Kab. Trenggalek, Kota Blitar, Kab. Blitar, Kota Kediri, Kab. Kediri, Kab. Nganjuk.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, wilker Malang memperoleh urutan awal pemberangkatan kloter pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1447 H/2026 M. Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai kloter pertama yang akan diberangkatkan dari Jatim.
"Kloter pertama dijadwalkan masuk Asrama Haji pada 21 April 2026 dan selanjutnya diberangkatkan ke Tanah Suci pada 22 April 2026," ujar As’adul Anam melalui keterangan resmi, Selasa (23/12/2025).
Penetapan ini menjadi dasar penting dalam pelaksanaan tahapan persiapan teknis dan pelayanan jamaah haji di daerah, sekaligus menjadi acuan bagi seluruh kabupaten/kota dalam memastikan kesiapan jamaah, dokumen, serta aspek kesehatan secara optimal.
Dalam kesempatan itu, ia kembali menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membawa konsekuensi terbentuknya lembaga baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Hal tersebut menuntut kesiapan seluruh jajaran untuk bekerja lebih profesional dan terukur.
As’adul Anam menekankan bahwa kehadiran para Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota bukan sebagai individu, melainkan sebagai representasi institusi. Oleh karena itu, diperlukan satu citra kelembagaan yang kuat, mampu membawa organisasi dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara akurat.
Baca Juga : STIE Malangkuçeçwara Turun ke Gunungrejo, PKK Belajar Akuntansi hingga Olah Sampah
“Fungsi komunikasi dan koordinasi harus berjalan optimal. Kepala kantor harus siap menyampaikan informasi kepada kepala daerah dan para pemangku kepentingan di daerah, seperti imigrasi, kependudukan, dan pengadilan negeri, terutama ketika terjadi perbedaan data identitas calon jemaah haji,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran para operator haji di daerah. Operator diminta memaksimalkan peran masing-masing dengan menyajikan data yang valid dan akurat. Seluruh laporan harus berbasis data SISKOHAT, sehingga tidak ada penyampaian informasi tanpa dukungan data yang jelas.
Dia menambahkan, orientasi kerja Kememhaj adalah kinerja dan pelayanan jamaah, bukan semata-mata pengelolaan anggaran. Seluruh aktivitas penyelenggaraan haji dihadirkan dengan aspek pengendalian, yang ditandai dengan pembentukan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian serta Inspektorat Jenderal.
Terkait persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji, disampaikan bahwa saat ini memasuki tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah cadangan. Kuota haji Jawa Timur tahun berjalan berjumlah 42.409 jemaah.
Berdasarkan data, terdapat sekitar 2.600 jemaah yang menyatakan mundur, menunda, atau belum istitha’ah. Dari porsi cadangan sekitar 9.000 jemaah, diharapkan 60 persen dapat berangkat.
Ia meminta para operator untuk segera memilah jemaah cadangan yang siap berangkat agar tidak menunggu hingga akhir masa pelunasan, serta mendorong jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas masing-masing.
Hingga Jumat (19/12), jumlah jemaah yang telah dinyatakan istitha’ah sebanyak 31.171 orang, sementara 11.250 jemaah belum istitha’ah. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 271 jemaah yang benar-benar belum melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Jangan memaksakan jemaah. Ikuti prosesnya, yang terpenting jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan,” pesannya.
Adapun jumlah jemaah yang telah melunasi biaya haji tercatat sebanyak 27.799 orang atau setara 66 persen. Plt. Kakanwil berharap para Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota dapat memberikan semangat dan pendampingan kepada KBIHU di daerah masing-masing, dengan target capaian pelunasan hingga 75 persen.
