Tak Bayar Kayu dan Triplek Rp 1,2 Miliar, Pengusaha Konstruksi di Malang Berurusan dengan Polisi
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
21 - Dec - 2025, 09:31
JATIMTIMES - Kasus dugaan wanprestasi bernilai fantastis menyeret sebuah perusahaan konstruksi di Malang ke ranah hukum. CV Surya Gemilang dilaporkan ke Polda Jawa Timur setelah diduga tak membayarkan pembelian kayu dan triplek senilai hampir Rp 1,2 miliar kepada pemasoknya.
Laporan itu bermula dari pengakuan Saiful, pemilik toko suplier kayu dan triplek Aneka Rimba yang berlokasi di kawasan Bumiayu, Kota Malang. Ia menyebut telah bekerja sama dengan CV Surya Gemilang sejak 2021, saat perusahaan tersebut mengerjakan proyek konstruksi di RSSA Malang.
Baca Juga : Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Malang Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Korupsi KUR Bank Pelat Merah
Kerja sama awal berjalan mulus. Pembayaran lancar, kepercayaan terbangun, dan pemesanan pun terus berlanjut untuk berbagai proyek konstruksi di sejumlah daerah.
“Mereka memesan barang dari kami untuk beberapa proyek pekerjaan di Malang, Surabaya sampai Ponorogo,” kata Saiful.
Namun situasi berubah memasuki 2022. Saiful menyebut sejak tahun itu, pembayaran dari CV Surya Gemilang mulai tersendat hingga akhirnya berhenti sama sekali. Total kerugian yang dialaminya mencapai hampir Rp 1,2 miliar.
“Di catatan rekap piutang pemesanannya, barang kami digunakan untuk proyek di Apartemen Pakuwon East Coast, Al Falah sama Patung Reog Ponorogo,” ungkapnya.
“Setahu saya proyek ini sudah selesai. Tapi alasannya vendor atau pemilik proyek belum membayar,” imbuhnya.
Akibat tunggakan tersebut, usaha Saiful ikut terguncang. Ia mengaku harus memutar otak agar bisnisnya tetap bertahan di tengah krisis modal. Bahkan, beberapa mitra kerja terpaksa dilepas karena keterbatasan kemampuan suplai.
“Dampaknya, ya saya harus hutang kanan kiri untuk menutup kerugian. Sebenarnya banyak tempat harus kami suplai, tapi akhirnya lepas,” keluh Saiful.
Kuasa hukum Saiful, Rudy Murdany dari Moerdany & Partners Law Firm Malang, menjelaskan bahwa berbagai upaya nonlitigasi telah ditempuh. Mulai dari mediasi, pendekatan kekeluargaan, hingga somasi berkali-kali dilayangkan, namun tak membuahkan hasil.
Karena tak ada titik temu, pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan CV Surya Gemilang ke Polda Jatim. Dalam laporan tersebut, yang dilaporkan adalah Direktur CV Surya Gemilang Ita Maria dan suaminya, Dedy San Kurniawan.
Baca Juga : Bupati Sanusi Komitmen Buka Ruang Kolaborasi dengan BEM Malang Raya untuk Atasi Persoalan Daerah
“Alhamdulillah di Polda sudah ada menetapkan Dedy San Kurniawan sebagai tersangka atas laporan gelar perkara 24 September 2025,” ucap Rudy.
Rudy menambahkan, upaya mediasi melalui mekanisme restorative justice di Polda Jatim juga sempat dilakukan. Namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan karena dinilai tidak ada itikad baik dari terlapor untuk melunasi kewajibannya.
Lebih jauh, pihaknya mengaku kliennya semakin kecewa setelah mengetahui terlapor justru membuka usaha baru di bidang Biro Haji dan Umroh. Padahal, persoalan utang dengan kliennya belum diselesaikan.
“Mereka tidak menyelesaikan hutangnya dulu tapi malah buka usaha baru, Biro Haji dan Umroh. Kami akan melakukan pelaporan atas dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) juga. Kami melihat ada indikasi itu,” tegas Rudy.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai mendapat putusan yang adil. Kami siap untuk melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang. Profit yang seharusnya bisa dibayarkan ke klien kami, tidak dipergunakan untuk menyelesaikan masalah, malah mereka membuka usaha Biro Haji dan Umroh,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak CV Surya Gemilang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait dugaan tunggakan pembayaran senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
