Mbak Wali Vinanda Dorong Transformasi Kota Kediri lewat Pengesahan Tiga Raperda
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Dede Nana
09 - Dec - 2025, 03:27
JATIMTIMES - Tiga Raperda Kota Kediri disetujui menjadi Perda. Hal itu setelah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama DPRD Kota Kediri melakukan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Selasa (9/12/2025).
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Kediri, Raperda Perubahan ke-2 atas Perda No.7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Serta Raperda Bangunan Gedung Kota Kediri.
Baca Juga : Mbak Wali Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, BLT, dan Apresiasi Atlet Berprestasi
Pada kesempatan ini, Mbak Wali menuturkan bahwa sektor ekonomi kreatif merupakan kekuatan baru dalam pembangunan daerah yang berlandaskan inovasi, kreativitas, teknologi, serta kekayaan nilai budaya lokal. Ekonomi kreatif memiliki kontribusi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, serta memperluas peluang usaha bagi generasi muda dan pelaku UMKM.
“Oleh karena itu, penetapan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Kediri ini merupakan langkah penting sebagai dasar hukum penyelenggaraan pembinaan, fasilitasi, perlindungan, kemitraan, pengembangan ekosistem, dan pemanfaatan teknologi dalam sektor ekonomi kreatif. Serta momentum untuk membangun ekosistem kreatif yang inovatif, berkelanjutan, dan berdaya saing, serta menempatkan kota kediri sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” tambahnya.
Kemudian, Wali Kota Kediri juga menjelaskan, dalam hal penyelenggaraan administrasi kependudukan, merupakan salah satu pelayanan publik dasar dan strategis untuk menjamin tertib data kependudukan, perlindungan hak sipil masyarakat, serta penyediaan data yang akurat sebagai dasar perencanaan dan pembangunan daerah. Melalui perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2015 ini, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk menyediakan layanan adminduk berbasis digital yang inklusif, memperkuat pemutakhiran dan sinkronisasi database kependudukan, memberikan perlindungan data pribadi penduduk, serta meningkatkan penyediaan layanan jemput bola, layanan terpadu, dan layanan untuk kelompok rentan.
“Harapan kami, penetapan raperda ini dapat semakin menjamin kepastian hukum dan memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan yang profesional dan berintegritas, serta memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat,” ujar Mbak Wali.
Lebih lanjut, tentang regulasi bangunan gedung, Wali Kota termuda ini juga menjelaskan, bahwa adanya Raperda Bangunan Gedung ini memiliki beberapa tujuan yakni untuk menyediakan landasan hukum penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Lalu memperkuat penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko termasuk melalui integrasi sistem OSS-RBA.
Meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persyaratan teknis, status kepemilikan, fungsi bangunan, serta pemanfaatan ruang. Mendorong kemudahan investasi, inovasi desain arsitektur, penerapan bangunan gedung hijau, dan pemenuhan standar bangunan untuk kelompok rentan. Serta mendukung tertib penyelenggaraan penataan ruang dan pembangunan yang berkelanjutan.
Baca Juga : Gerai dan Kantor Kopdes Merah Putih Torongrejo Kota Batu Mulai Dibangun
“Dengan adanya perda baru ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat penyederhanaan layanan perizinan bangunan gedung, memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, serta memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Mbak Wali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dprd kota kediri khususnya tim pansus yang telah mengakomodasi pembahasan raperda hingga menjadi perda. serta atas semua gagasan, saran dan masukan yang telah disampaikan. seluruh insight tersebut akan dijadikan acuan dalam melaksanakan program-program berikutnya. sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Kediri senantiasa terjalin baik guna tercapai tujuan pembangunan sebagaimana yang telah dicita-citakan bersama.
Sebelum melakukan persetujuan bersama, dilakukan penyampaian pendapat akhir oleh fraksi-fraksi. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara atas persetujuan tiga Raperda oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dan Wali Kota Kediri.
Hadir pula, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Pj Sekretaris Daerah M.Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, serta anggota DPRD Kota Kediri.
