Polisi Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 137 Botol Arak Disita dari Rumah Warga Panji Situbondo

Editor

A Yahya

08 - Dec - 2025, 11:30

Polisi saat mendata dan memberikan edukasi kepada pemilik rumah penjual miras di Panji, Situbondo, Minggu (07/12/2025) Malam. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Situbondo setelah mendapat laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Panji, Minggu (07/11/2025) malam.

Tanpa menunggu lama, Regu Patroli Kota (Patko) Sat Samapta langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan ratusan botol arak dari sebuah rumah di Jl. Konsen, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Baca Juga : Pemilik Toko Kelontong di Gresik Perkosa Anak Tetangga, Kini Korban Hamil

Sekitar pukul 21.40 WIB, tim yang dipimpin Aiptu Rony Wahyudianto bersama empat personel melakukan pengecekan ke rumah yang dilaporkan sebagai tempat transaksi miras. Hasilnya, petugas menemukan 137 botol arak yang disimpan oleh pemilik rumah berinisial Bun (63).

Kasat Samapta Polres Situbondo IPTU Rachman Fadli Kurniawan membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah cepat dilakukan karena laporan warga menunjukkan adanya keresahan akibat peredaran miras di lingkungan pemukiman. 

"Begitu ada laporan, anggota langsung bergerak. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani cepat karena miras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas," jelas IPTU Rachman saat dikonfirmasi JATIMTIMES melalui sambungan telepon, Senin (08/12/2025). 

Meski menemukan barang bukti dalam jumlah besar, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada terduga penjual miras. Pemilik rumah diberikan edukasi terkait bahaya konsumsi miras, mulai dari dampak kesehatan hingga potensi memicu tindakan kriminal. 

"Kami tidak hanya menertibkan, tapi juga memberikan edukasi. Miras ini sering memicu tindakan kekerasan, kecelakaan, hingga keributan. Kami ingin masyarakat memahami bahayanya," lanjut IPTU Rachman. 

Seluruh botol arak kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Situbondo sebagai barang bukti. Sementara itu, KTP pemilik rumah turut diamankan untuk diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring). 

Baca Juga : 13 Tempat yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Kayutangan MalangĀ 

Menurut IPTU Rachman, keberhasilan penertiban ini tidak lepas dari keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. 

"Terima kasih kepada warga yang sudah peduli. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan serta. Bila melihat penjualan miras, keributan, atau potensi gangguan kamtibmas lainnya, jangan ragu hubungi layanan Polisi 110. Layanan ini gratis dan langsung direspons oleh petugas patroli," pungkasnya. 

Dengan penindakan ini, Polres Situbondo kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan lingkungan dan menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.