DPRD Kota Malang Desak Jabatan Kosong Dapat Segera Diisi

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

28 - Nov - 2025, 06:06

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)..

JATIMTIMES - DPRD Kota Malang menyoroti adanya sejumlah jabatan strategis yang masih kosong. Sampai saat ini, jabatan kosong tersebut terkesan masih menggantung, terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan. 

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menilai, kondisi ini sudah pada titik mengkhawatirkan karena langsung mempengaruhi kualitas pelayanan publik dan kesiapan pemerintah daerah menghadapi gelontoran program pada 2026.

Baca Juga : Emil Dardak Dorong Kader Partai Demokrat Jatim Lebih Aktif Bersuara

Mia -sapaan akrabnya- mengatakan bahwa DPRD Kota Malang telah berkali-kali mengingatkan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk bergerak cepat melakukan penataan dan pengisian jabatan.

Banyak aparatur di wilayah yang memasuki masa pensiun, sementara beban program dari pemerintah pusat dan daerah kian menggunung. Di lapangan, perangkat wilayah justru harus bekerja ekstra dengan struktur SDM yang rapuh.

“Harapan kami di 2026 kaki-kakinya kelurahan dan kecamatan itu semakin bisa napak bumi. Mereka bikin kegiatan itu harus kuat bebannya dan secara struktur SDM harus memadai,” ujar Amithya, Jumat (28/11/2025).

Menurut dia, dibiarkannya pejabat berstatus Plt atau Plh terlalu lama membuat ruang gerak organisasi menyempit. Kewenangan yang terbatas membuat banyak keputusan penting tak bisa diambil cepat.

“Kalau masih belum definitif, itu ada pembatasan kewenangan. Karena itu saya berharap segera definitif,” tegasnya.

Amithya bahkan menilai persoalan ini bukan soal teknis, melainkan soal prioritas. Mulai 2026, sejumlah program besar, dari penguatan posyandu hingga pendataan layanan sosial dialirkan ke kecamatan dan kelurahan.

“Kerjaan mereka makin berat, semua bertumpu di kecamatan, kelurahan. Makanya itu harus jadi agenda prioritas,” tambahnya.

Di sisi lain, wilayah harus berjuang dengan anggaran operasional yang baru terpenuhi sekitar 50 persen dari kebutuhan. Tekanan ini membuat perangkat kecamatan dan kelurahan bekerja jauh di atas kapasitas yang seharusnya.

Baca Juga : Pemkab Malang Dukung Kebijakan Efisiensi Anggaran, Proses Sertijab 11 JPTP Dilakukan Terpusat

Kekosongan jabatan tak hanya terjadi di wilayah. Di sektor pendidikan, sejumlah SMP masih dipimpin pelaksana tugas karena proses sertifikasi kepala sekolah harus menunggu mekanisme pusat.

“Sertifikasi dan mekanisme yang panjang, itu kaitannya sama pusat. Tapi tetap harus dipercepat karena banyak posisi masih kosong,” ucap Amithya.

Ia juga meminta penataan jabatan di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD) serta jabatan struktural perangkat daerah tidak berlarut-larut menunggu kebijakan lelang jabatan yang belum jelas arahnya.

“Soal lelang jabatan, kami belum tahu bagaimana kebijakan Pak Wali. Tapi yang jelas kami minta semuanya segera ditata,” pungkasnya.

DPRD mendesak penetapan pejabat definitif menjadi prioritas utama Pemkot Malang agar roda pemerintahan tak pincang saat 2026 menjadi tahun penuh program strategis.