Bapemperda DPRD Jatim: Penerimaan Daerah Diproyeksikan Bertambah Rp233,27 Miliar
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Nurlayla Ratri
28 - Nov - 2025, 05:51
JATIMTIMES - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyebut penerimaan daerah diproyeksikan bertambah Rp233,27 miliar pada tahun 2026 mendatang. Hal ini seiring adanya revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Juru bicara (jubir) Bapemperda DPRD Jatim Indra Widya Agustina menjelaskan, proyeksi tambahan penerimaan daerah tersebut didapatkan dari adanya perubahan objek dan tarif pajak/retribusi.
Baca Juga : Catatan Redaksi 11 Tahun Jatim Times: Eleven Elevating
"Berdasarkan hasil pembahasan dan pencermatan terhadap perubahan objek, rincian objek, dan detail rincian objek serta tarif retribusi sebagaimana menjadi Lampiran dalam Raperda ini, terdapat proyeksi tambahan penerimaan daerah pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp233,27 miliar," ungkap Indra.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa angka tersebut didapat dari 25 OPD penghasil sebesar Rp29,34 miliar. Kemudian dari 14 rumah sakit milik Pemprov Jatim sebesar Rp195,34 miliar. Lalu dari 43 SMK berbentuk BLUD sebesar Rp8,58 miliar.
"Untuk perubahan objek, rincian objek, dan detail rincian objek serta tarif retribusi dilakukan pada layanan yang diberikan oleh 25 OPD penghasil, 14 rumah sakit, dan 43 SMK berbentuk BLUD melalui perubahan Lampiran Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelasnya.
Perubahan tersebut meliputi penambahan objek, rincian objek, dan detail rincian objek retribusi. Ada pula penyesuaian tarif retribusi, baik berupa kenaikan tarif retribusi maupun penurunan tarif retribusi.
Lalu terdapat pencantuman kembali terhadap tarif retribusi yang sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 20 Tahun 2024 ke dalam Lampiran Raperda. Terakhir, penghapusan rincian objek dan detail rincian objek retribusi.
Untuk perubahan objek, rincian objek, dan detail rincian objek serta tarif retribusi pada 25 OPD Penghasil dilakukan terhadap 7 objek retribusi, yaitu Retribusi Pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/ Vila; Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah; Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga; Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir Diluar Badan Jalan; Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah; Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan; dan Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan.
Baca Juga : Emil Dardak Dorong Kader Partai Demokrat Jatim Lebih Aktif Bersuara
"Untuk perubahan objek, rincian objek, dan detail rincian objek serta tarif retribusi pada 14 rumah sakit milik Pemprov dilakukan terhadap 4 objek retribusi," tandasnya.
Pertama, yakni Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan total objek tarif layanan jasa umum sebanyak 57.402, dengan rincian perubahan sebagai berikut:
- Total objek yang tarifnya naik sebanyak 2.652
- Total objek yang tarifnya turun sebanyak 6.934
- Total objek yang tarifnya tetap namun pencantuman ulang dari Pergub 20/2025 sebanyak 37.976
- Total objek yang dihilangkan sebanyak 126
- Total objek yang baru sebanyak 4.794
Kedua, Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir Di luar Badan Jalan. Ketiga Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah. Keempat Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah.
"Untuk perubahan objek, rincian objek, dan detail rincian objek serta tarif retribusi pada 43 SMK berbentuk BLUD yang diselenggarakan oleh Pemprov Jatim dilakukan terhadap 5 objek retribusi, yaitu Retribusi Pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/ Vila; Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah; Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah; Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga; dan Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir Diluar Badan Jalan," pungkasnya.
