Proporsionalkah Menuntut Guru Profesional?
Reporter
Prof. Dr. M. Zainuddin, MA.
Editor
Redaksi
23 - Nov - 2025, 03:03
Oleh: Prof. Dr. M. Zainuddin, MA. Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Chairman of Yasmine Institute.
Konvensi Pendidikan Nasional Indonesia (Konaspi) ke-VII/2012 di Yogyakarta menyimpulkan, bahwa salah satu penyebab terpuruknya pendidikan di Indonesia adalah karena rendahnya kesejahteraan para guru. Guru tidak lagi menjadi profesi yang menarik sebab menjadi guru tidak menjanjikan kehidupan yang layak dan memadai. Akibatnya, orang-orang yang memilih profesi guru bukanlah orang-orang pilihan dan kualitasnya cenderung pas-pasan. Lain halnya dengan profesi dokter yang menjanjikan masa depan, akibatnya bisa dimaklumi jika lebarnya jurang peminat masuk fakultas kedokteran dengan yang masuk fakultas ilmu pendidikan.
Gaji Guru dan Dampaknya
Gaji guru PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah golongan III-A Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400. Gaji pokok guru PNS antara Rp 2,3 juta hingga Rp 5 juta ditambahkan besar tunjangan yang akan diterima setiap bulan berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan hari tua.
Baca Juga : Cegah Tawuran Jalanan Promotor Wani Senggel Gelar Combat Sport Boxing Fight 2025
Sementara guru honorer hanya bergaji antara Rp 1,5 sampai Rp 2 juta di wilayah kota besar, sedangkan di daerah sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta dengan jangka waktu yang tidak menentu. Disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 bahwa tunjangan dosen yang menjabat sebagai guru besar sebesar Rp 1.350.000, lektor kepala Rp 900.000, lektor Rp 700.000, dan asisten ahli Rp 375.000. Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000 dan jabatan lektor kepala sebesar Rp 5.050.000 (Detik.com). Sementara itu ketentuan dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke-4 mengamanatkan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD demi memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Namun masih banyak guru honorer atau guru tidak tetap yang gajinya jauh lebih kecil.
Menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), guru di Indonesia masih ada yang digaji ratusan ribu per bulan. Jika dibandingkan dengan gaji guru di ASEAN sekarang, jelas bahwa guru di tanah air masih jauh dari kata ideal. Maka tidak sedikit guru harus mencari penghasilan tambahan atau bertahan dengan gaji seadanya. Padahal, profesi guru merupakan pilar utama dalam membangun generasi masa depan. Hal yang sama juga sesuai dengan hasil mapping yang pernah penulis lakukan di madrasah se Malang Raya bekerja sama dengan LAPIS-Australia.
Data Harian Kompas (8/9/2025) mencatat, bahwa gaji dosen di Indonesia hanya sekitar 1,3 kali upah minimum provinsi (UMP). Jumlah tersebut jauh tertinggal dibandingkan Kamboja, Thailand, Vietnam, Malaysia, apalagi Singapura, negara dengan gaji guru paling banyak jika dikonversikan ke mata uang rupiah. Guru di sana paling rendah mampu mengantongi gaji mulai dari Rp 35 juta per bulan. Di wilayah Serangoon misalnya, gaji guru di sana paling rendah dibanding wilayah lainnya, yakni sebesar 3.650 dollar Singapura atau sekitar Rp 46 juta per bulan. Sementara guru yang mengajar di wilayah Bukit Timah mendapat gaji paling besar, yakni rata-rata 5.350 dollar Singapura atau sekitar Rp 66,3 juta.
Apa dampak dari semua itu? Sepanjang waktu, guru hanya mengajar dan mengajar. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, guru seringkali harus mengajar di banyak tempat, jangan salahkan mereka jika banyak guru yang nge-gojek untuk menambah penghasilan mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi perekonomian kita yang semakin sulit. Tidak ada waktu untuk melakukan penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya. Maka wajar jika hingga saat ini masih menjadi perhatian publik lantaran gaji yang diterima tak sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban. Tak hanya guru, dosen di perguruan tinggi juga menghadapi kondisi serupa. Oleh karena itu tidak bijak pula kiranya jika menyalahkan mutu pendidikan kita yang dianggap tidak berkembang dan gurunya tidak profesional. Anggaran pendidikan yang 20 persen dari APBN itu pun tidak sepenuhnya bisa direalisasikan dengan tepat.
Dengan adanya Undang-undang Guru dan Dosen (UU 14/2005) kita memang merasa sedikit lega. Hanya yang menjadi catatan untuk kita semua adalah, bagaimana guru dan dosen mampu bersaing dengan profesional-profesional lain dalam kualitas? Jika tidak, maka justru akan menambah beban mereka dalam masyarakat. Sebab kesan yang muncul di masyarakat selama ini, bahwa lembaga pendidikan kurang memiliki peran jika dibanding dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga sosial, politik maupun ekonomi.
Perlu Komitmen Pemerintah
Memang gaji tinggi bukan satu-satunya faktor dalam mengatasi keterpurukan dan problem pendidikan kita. Masih ada faktor lain yang mempengaruhi, misalnya soal komitmen. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (dosen). Oleh sebab itu pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Yang perlu kita pikirkan dan lakukan adalah bagaimana menjadikan para peserta didik kita memiliki prestasi dan kecakapan hidup untuk masa depan mereka.
Baca Juga : Di Bunga Desaku, Bupati Fawait Sebut Kencong Jadi Kawasan Penggerak Ekonomi Wilayah Jember Barat
World Bank Education Global Practice melaporkan (2018), bahwa prestasi pendidikan di Vietnam meraih skor 525, bahkan mengungguli Hongkong dan Korea Selatan, padahal pendapatan per kapita Vietnam hanya 2,785.7 US Dollar (2020) sementara Indonesia lebih besar. Jika berdasarkan pendapatan per kapita tersebut, Vietnam hanya dapat meraih skor 394 pada tes PISA (Program for International Student Assesment), sebaliknya Indonesia dengan pendapatan perkapita 3, 869.6 US Dollar diperkirakan dapat meraih skor 422 yang relatif lebih tingggi. Namun kenyataan menunjukkan, bahwa Indonesia hanya meraih skor 403. Jika dilihat dari skala ekonomi dan besaran anggaran pendidikan, yang mencapai 20 persen dari APBN, seharusnya Indonesia mampu meraih skor lebih tinggi dari Vietnam. Hingga saat ini pun PISA Indonesia masih rendah, terutama dalam literasi matematika, membaca, dan sains. Bahkan skor pada 2022 menurun di semua bidang, menempatkan Indonesia di peringkat ke-66 dari 81 negara.
Sementara itu World Happiness Report (18/3/2022) merilis, bahwa Finlandia dinobatkan sebagai negara yang warganya paling berbahagia di dunia. Peringkat tersebut sudah diperoleh selama lima kali berturut-turut yang posisinya naik dari urutan ke lima pada tahun 2017 menggeser posisi Norwegia, Denmark, Eslandia, dan Swiss. Hal yang sama juga dirilis oleh Laporan Kebahagiaan Dunia (2022) di mana Finlandia menempati urutan teratas di antara 146 negara. Tingkat kebahagiaan warga negara tersebut ternyata faktornya adalah karena pemerintahnya menciptakan sistem layanan terbaik bagi warganya. Kriteria ini didasarkan pada harapan hidup sehat, dukungan sosial, PDB per kapita, kebebasan dan nol korupsi. Bagaimana dengan Indonesia? Sementara itu Indonesia berada pada peringkat ke 87 di bawah Lybia (86), Vietnam (77), Malaysia (70), Thailand (61) dan Filipina (60).
Penulis yakin bahwa pemerintah Indonesia mampu meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan mengejar ketertinggalan dengan negara lain, jika pemerintah dan seluruh komponen masyarakat berkomitmen untuk menjadi warga negara yang taat azas: mengikuti norma hukum, sehingga segala macam tindak korupsi dan eksploitasi yang mengakibatkan kerugian negara dapat terhindarkan, termasuk kegaduhan sosial. Karena harmoni sosial menjadi faktor penting dalam pencapaian prestasi dan kebahagiaan suatu masyarakatm sehingga cita-cita menjadikan guru profesional yang sejajar dengan para profesional lainnya dapat terwujud, seperti yang diamanatkan dalam: “Deklarasi Guru Sebagai Profesi”.
