DPRD Blitar Mediasi Aduan Warga Ngaringan: Komisi III Dorong Keseimbangan Investasi dan Lingkungan

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

14 - Nov - 2025, 06:50

Suasana audiensi Komisi III DPRD Blitar bersama warga Ngaringan dan perwakilan dinas teknis, membahas solusi agar investasi peternakan ayam tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan dan kenyamanan warga. (Foto: Ist)

JATIMTIMES - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar audiensi bersama warga Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kamis siang (13/11/2025). Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas peternakan ayam milik CV Bumi Indah yang dinilai menimbulkan dampak lingkungan bagi warga sekitar.

Audiensi berlangsung di ruang Komisi III dan menghadirkan sejumlah instansi teknis. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Gandusari, serta Kepala Desa Ngaringan. Kehadiran lintas dinas ini dipandang penting sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam merespons aduan masyarakat secara komprehensif.

Baca Juga : Unisba Blitar Hadirkan Format Baru Job Placement: Pelatihan Industrial, Soft Skill, dan Rekrutmen Sekaligus

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, S.Sos., menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari tugas DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Ia mengatakan bahwa pihaknya harus memastikan setiap keluhan masyarakat ditampung dan dikaji secara menyeluruh. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar seluruh aktivitas usaha di Kabupaten Blitar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan bagi publik.

Sugianto menjelaskan bahwa masyarakat Dusun Bintang melaporkan adanya persoalan lingkungan yang mereka rasakan akibat aktivitas peternakan ayam CV Bumi Indah. Keluhan itu mencakup persoalan bau, kenyamanan permukiman, hingga potensi gangguan kesehatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh aspek tersebut ditelaah secara objektif oleh dinas terkait.

“Komisi III DPRD Kabupaten Blitar hadir untuk menampung, menelaah, dan menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat,” ujarnya dalam forum tersebut. Ia menerangkan bahwa DPRD ingin memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Blitar berjalan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan, dan kenyamanan warga sekitar.

Lebih jauh, Sugianto menekankan pentingnya koordinasi lintas dinas untuk mencari jalan keluar yang adil. Ia menjelaskan bahwa penanganan persoalan seperti ini harus dilakukan secara terukur agar solusi yang dihasilkan tidak hanya mengatasi keluhan warga, tetapi juga tidak menghambat iklim investasi di daerah. “Kami berharap ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Setiap investasi harus tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” katanya.

DPRD

Komisi III juga mendorong dinas teknis untuk melakukan peninjauan lapangan serta evaluasi izin usaha peternakan tersebut. Hasil peninjauan itu nantinya menjadi dasar bagi DPRD untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan warga sekaligus keberlanjutan kegiatan usaha.

Baca Juga : Musim Hujan, UPT Pengelolaan SDA Ngantang Gerak Cepat Bersihkan Irigasi di Kasembon

Melalui forum audiensi ini, DPRD Kabupaten Blitar kembali menegaskan komitmennya sebagai penjembatan aspirasi rakyat. Sugianto menuturkan bahwa setiap kebijakan daerah harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan persoalan masyarakat menggantung tanpa kejelasan.

“DPRD akan terus mengawal proses ini sampai tuntas.Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil pemerintah daerah benar-benar berpihak pada warga,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, DPRD berharap warga Dusun Bintang mendapatkan lingkungan permukiman yang lebih nyaman, sementara pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara sesuai aturan. Sikap ini, menurut Komisi III, menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan pembangunan daerah agar tetap berjalan selaras antara kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.