Pemkab Nganjuk Terbitkan SE Perlindungan ART, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Langkah Nyata untuk Pekerja Rentan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
06 - Oct - 2025, 02:30
JATIMTIMES - Upaya memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, termasuk asisten rumah tangga (ART), kini semakin nyata di Kabupaten Nganjuk. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.12.3/2672/411.000/2025 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi ART.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk yang mempekerjakan ART agar segera mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, minimal dalam dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.
Baca Juga : Pemkot Malang Tanggung Pengobatan Santri asal Kota Malang Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny
Kang Marhaen, sapaan akrab Bupati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi nyata Pemerintah Kabupaten Nganjuk terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia.
“ART adalah bagian dari pekerja rentan yang sering luput dari perlindungan jaminan sosial. Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kerja maupun risiko kehidupan. Ini adalah bagian dari upaya menghapus kemiskinan ekstrem sekaligus mewujudkan keadilan sosial,” ungkapnya.
Bupati juga berharap ASN dapat menjadi teladan dan mendukung penuh kebijakan ini.
“ASN harus menjadi garda terdepan, bukan hanya mematuhi aturan tetapi juga menunjukkan kepedulian nyata dengan melindungi ART mereka melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Kang Marhaen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk, Tri Boeana Widayanti Kr., memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif Pemkab Nganjuk. Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja rumah tangga dan keluarganya.
“Kami sangat mengapresiasi terbitnya SE dari Bupati Nganjuk. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima ART sangat besar, mulai dari perlindungan risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan pekerja rentan tidak lagi dibiarkan tanpa perlindungan,” jelas Tri Boeana.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Nganjuk, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi pemicu kesadaran kolektif masyarakat untuk melindungi pekerja rumah tangga dan pekerja informal lainnya. BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk siap mendukung penuh implementasi SE ini demi kesejahteraan masyarakat Nganjuk,” pungkasnya.
Dengan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk serta komitmen BPJS Ketenagakerjaan, langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperluas cakupan perlindungan sosial dan mewujudkan kesejahteraan pekerja rentan di Kota Angin.