Gate Parkir Elektronik Alun-Alun Kota Batu Mulai Beroperasi, Pembayaran Karcis Terpusat ke Petugas
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
28 - Aug - 2026, 01:10
JATIMTIMES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu resmi mengoperasikan portal pembayaran elektronik (gate system) di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata menertibkan tata kelola perparkiran sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan retribusi daerah.
Melalui sistem pembayaran tersebut, setiap pengendara yang masuk ke area alun-alun akan menerima karcis bertuliskan cetakan data kendaraan dari mesin gate. Proses transaksi pembayaran retribusi selanjutnya dilayani secara terpusat oleh petugas resmi Dishub. Sementara juru parkir (jukir) melakukan penataan kendaraan di satuan ruang parkir (SRP). Gate elektronik dioperasikan sekitar sepekan.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi menegaskan bahwa pengoperasian portal otomatis ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah tugas (SPT) kepala Dishub. Pihaknya melarang keras para juru parkir (jukir) di lapangan untuk melakukan penarikan uang retribusi secara langsung kepada pemilik kendaraan.
"Keluar print out tiket, pembayaran dilakukan tunai ke petugas Dishub. Jukir tidak boleh menarik uang lagi dari pengendara," tegas Chilman Suaidi saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Chilman membeberkan bahwa berdasarkan regulasi SPT, gate system di kawasan Alun-Alun Kota Batu disiagakan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Adapun untuk pelayanan parkir di luar jam operasional portal atau pada malam hari, tata kelola parkir akan dialihkan sementara menggunakan sistem manual oleh jukir.
Kendati dialihkan secara manual pada malam hari, penarikan retribusi dipastikan tetap berada dalam pengawasan ketat petugas lapangan. Penggunaan karcis karcis resmi terbitan Dishub menjadi syarat mutlak yang wajib diserahkan jukir kepada pengguna jasa parkir.
Baca Juga : Aksi Ratusan Massa di Kayutangan Malang Bawa 5 Tuntutan, 463 Personel Gabungan Disiagakan
"Jika dilakukan secara manual, sesuai SOP jukir tetap wajib menggunakan karcis resmi dari Dishub untuk menghindari kebocoran retribusi," papar Chilman.
Pemberlakuan portal elektronik ini diharapkan mampu menyajikan data riil jumlah kunjungan kendaraan harian secara transparan dan terukur. Langkah digitalisasi ini diproyeksikan dapat memperkecil selisih potensi pendapatan asli daerah (PAD) sektor perparkiran agar masuk secara utuh ke kas daerah.
