18 Agustus 2026 Bukan Tanggal Merah, Tak Ada Cuti Bersama Setelah HUT ke-81 RI

Reporter

Mutmainah J

17 - Aug - 2026, 08:05

Kalender 18 Agustus. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Apakah 18 Agustus 2026 libur atau cuti bersama? Pertanyaan ini kembali muncul setelah masyarakat merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026.

Jika merujuk pada ketentuan resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan tanggal merah dan tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.

Baca Juga : Waspada! Modus Scam Ngaku Polisi Bikin Tabungan Rp 188 Juta Ludes dalam 3 Jam

Artinya, sehari setelah peringatan HUT ke-81 RI, masyarakat kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Meski demikian, pemerintah mengimbau adanya fleksibilitas bagi masyarakat yang masih ingin mengikuti pesta rakyat atau kegiatan peringatan kemerdekaan pada 18 Agustus.

18 Agustus 2026 Bukan Libur atau Cuti Bersama

Pemerintah menetapkan Senin, 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sementara itu, Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa. Tanggal tersebut tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama dalam ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dengan demikian, tidak ada tambahan hari libur setelah HUT ke-81 RI seperti yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai hari libur ataupun cuti bersama.

Meski begitu, pemerintah memberikan imbauan agar kantor pemerintahan maupun pihak lainnya dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masih ingin menggelar pesta rakyat.

"Jadi, dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat ya. Jadi, agak fleksibel jadwalnya lah ya," ujar Bima Arya di Istana, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Menurut Bima, fleksibilitas tersebut bukan berarti pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur. Masyarakat tetap menjalankan aktivitas dan pekerjaan seperti biasa, tetapi ada ruang bagi instansi atau pihak terkait untuk memberikan kemudahan apabila diperlukan.

"Jadi mungkin bukan bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan," sambungnya.

Bima menjelaskan, imbauan tersebut diberikan agar masyarakat yang belum sempat melaksanakan pesta rakyat pada 17 Agustus tetap memiliki kesempatan untuk menggelar kegiatan pada keesokan harinya.

"Karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum belum melaksanakan pesta rakyat bisa melaksanakan besok," ucap Bima.

Meski pemerintah mendorong adanya fleksibilitas, Bima menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewajiban perusahaan.

Artinya, tidak ada ketentuan yang mengubah status 18 Agustus 2026 menjadi cuti bersama. Pelaksanaan fleksibilitas kerja dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kantor atau perusahaan.

Baca Juga : Profil Neeltje Deliana, Pembawa Baki Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

"Ya diimbauan aja. Memang artinya tidak wajib, tapi ya para pimpinan perusahaan dan lain-lain ya kalau ingin melakukan pesta rakyat ya kegiatan-kegiatan 17-an ya masih bisa besok," kata Bima.

Karena itu, masyarakat tetap perlu memperhatikan kebijakan tempat kerja masing-masing apabila ingin mengikuti kegiatan perayaan HUT ke-81 RI pada 18 Agustus.

Kenapa 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama?

Pertanyaan mengenai 18 Agustus tahun ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah pada 2025.

Pada tahun lalu, pemerintah memang menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tambahan setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui perubahan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Keputusan itu ditandatangani pada 7 Agustus 2025.

Penambahan cuti bersama tersebut merupakan kebijakan khusus untuk momentum peringatan HUT ke-80 RI. Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan kemerdekaan sekaligus memperkuat persatuan, kebersamaan, dan nasionalisme.

Karena merupakan kebijakan khusus untuk 2025, cuti bersama 18 Agustus bukan jadwal rutin yang otomatis berlaku setiap tahun.

Hal inilah yang membuat status 18 Agustus 2026 berbeda. Tahun ini pemerintah tidak menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama.

Bagi masyarakat yang masih mencari kepastian 18 Agustus 2026 apakah libur atau cuti bersama, jawabannya adalah tidak.

Senin, 17 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sedangkan Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa.

Pemerintah memang mengimbau adanya fleksibilitas agar masyarakat tetap dapat mengikuti pesta rakyat atau kegiatan 17 Agustus. Namun, fleksibilitas tersebut bukan cuti bersama dan tidak bersifat wajib bagi perusahaan.

Jadi, jangan sampai keliru menganggap 18 Agustus 2026 sebagai tanggal merah hanya karena pada tahun sebelumnya pemerintah memberikan tambahan cuti bersama pada tanggal yang sama.