Parkir Ilegal Pia Cap Mangkok Tak Dibongkar, Satpol PP Jatim Turun
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
31 - Jul - 2026, 07:28
JATIMTIMES - Kesepakatan pembongkaran mandiri bangunan parkir di atas saluran irigasi Kadalpang, Jalan Semeru, Kota Malang, ternyata belum berujung pada tindakan nyata.
Hampir dua bulan setelah kesepakatan dibuat, bangunan yang dikaitkan dengan aktivitas usaha Pia Cap Mangkok itu masih berdiri. Kondisi tersebut membuat penanganan pelanggaran akhirnya bergeser dari level Pemkot Malang ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Bangunan di Atas Irigasi Kadalpang Tak Kunjung Dibongkar, Kesepakatan Pemkot Malang Mandek
Sebelumnya, persoalan itu telah dibahas dalam forum lintas sektor di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Kamis (4/6/2026).
Dalam forum tersebut, pihak terkait termasuk pengelola usaha menyepakati bahwa bangunan di atas saluran air tersebut bermasalah. Solusi yang disepakati kala itu adalah pembongkaran secara mandiri oleh pihak pengelola.
Namun, kesepakatan tersebut belum terealisasi. Pantauan di lokasi pada Kamis (30/7/2026) menunjukkan struktur beton dan fasilitas parkir masih berdiri di atas saluran irigasi Kadalpang.
Situasi itu kemudian mendorong Satpol PP Kota Malang turun langsung. Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono meninjau lokasi pada Selasa (28/7/2026), menyusul belum adanya pembongkaran sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
Penanganan perkara pun kini memasuki babak baru. Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama Tim PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim disebut telah turun mengecek langsung lokasi.
Baca Juga : Kota Batu Banjir Event Akhir Pekan, 3 Jalan Protokol Ditutup Total
“Jadi, hasil dari kunjungan lapangan Tim PU SDA Provinsi dan Satpol PP Prov Jatim, untuk penanganan pelanggaran tersebut akan ditangani oleh Satpol PP Prov Jatim,” tegas Heru saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Dengan pengambilalihan penanganan tersebut, persoalan bangunan parkir di atas saluran Kadalpang kini tak lagi berhenti pada kesepakatan pembongkaran mandiri.
Publik pun kini menunggu apakah eskalasi penanganan ke tingkat provinsi benar-benar berujung pada pembongkaran bangunan, atau kembali berhenti pada sebatas koordinasi dan pemeriksaan lapangan.
