Kenal Korban Lewat Media Sosial, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Situbondo Ditangkap
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Jul - 2026, 07:17
JATIMTIMES – Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Kurang dari tiga hari setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial L (22) yang diduga sebagai pelaku.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H. Terduga pelaku diamankan di kediamannya setelah penyidik mengantongi informasi dan alat bukti yang cukup.
Baca Juga : Serunya Festival Anak Gemilang JTN-Disporapar-Star Gemilang, Ortu Siswa Minta Digelar Rutin
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Situbondo pada 21 Juli 2026.
Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, pada Minggu (19/7/2026).
"Begitu laporan kami terima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah informasi dan alat bukti dinilai cukup, saya memimpin langsung Tim Resmob Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya," ujar AKP Selimat, Minggu (26/7/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui terduga pelaku mengenal korban melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi, keduanya kemudian bertemu sebelum korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual di kawasan hutan Baluran.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Selimat menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan L sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Baca Juga : Semarak HAN, Festival Anak Gemilang JTN Hadirkan Ruang Prestasi dan Penguatan Karakter Anak
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Penyidikan akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," tegas AKP Selimat.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial. Menurutnya, komunikasi yang baik antara orang tua dan anak menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak kejahatan.
"Kami mengimbau orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta segera melapor kepada kepolisian, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak," pungkasnya.
