Dewan Soroti Penyerahan Ratusan PSU Perumahan Mangkrak, Tuding Lemahnya Pengawasan Pemkot Malang

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

23 - Jul - 2026, 06:02

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Arief Nurakhmadi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Persoalan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Kota Malang tak kunjung menemukan titik terang. Lebih dari 600 perumahan, baru sebagian kecil yang menyerahkan PSU secara fisik kepada Pemkot Malang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kewajiban pengembang.

Baca Juga : Wali Kota Eri Dukung Pengusutan Perkara Korupsi di Kebun Binatang Surabaya

Menurutnya, pengembang yang merasa tidak diawasi dan tidak diberi peringatan sejak awal akhirnya berpotensi mengabaikan kewajibannya. Persoalan tersebut kemudian menumpuk dan baru muncul ketika warga mulai dirugikan. “Merasa dibiarkan, tidak diperingatkan, tidak diawasi, sehingga menjadi masalah di kemudian hari. Dan akhirnya sekarang bermasalah,” kata Dito.

Ia menyebut dari 600 lebih perumahan yang ada di Kota Malang, baru 17 perumahan yang menyerahkan PSU secara fisik. Sementara sekitar 200 lainnya baru menyelesaikan proses administrasi. “Kalau administrasi tanpa penyerahan fisik kan percuma juga,” tegasnya.

Bagi Dito, angka tersebut menunjukkan persoalan PSU tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah satu atau dua perumahan. Lambannya penyerahan PSU dinilai menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap pola pengawasan Pemkot Malang selama ini.

Ia mendorong Pemkot Malang lebih progresif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Penanganan PSU, menurutnya, juga tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah. “Tidak bisa hanya Pemkot Malang saja. Harus melibatkan APH juga dan BPN,” ujarnya.

Keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai penting untuk menelusuri persoalan status lahan PSU. Dito menyinggung adanya kasus lahan yang disebut sebagai fasilitas umum, tetapi kemudian muncul sertifikat hak milik (SHM). “Kalau tidak ada pasokan, BPN bisa mengeluarkan sertifikat juga kan tidak mungkin,” katanya.

Untuk langkah terdekat, Dito mendorong Pemkot Malang segera menindaklanjuti persoalan bangunan yang berdiri di area PSU di Klaster Puri Nirwana, Pandanwangi. Menurutnya, langkah tersebut bisa segera dilakukan karena pemilik bangunan disebut telah menyatakan kesediaannya.

“Itu bisa taktis karena sudah ada pernyataan dari pemilik pabrik yang ada bangunan melanggar, sehingga itu bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga : Pascakebakaran TPA Benowo, Pemkot Surabaya Siagakan Armada Damkar saat Event GBT

Sementara itu, untuk PSU yang belum diserahkan pengembang, DPRD mendorong Pemkot Malang menelusuri dan memanggil para pengembang. Terlebih, sebagian pengembang disebut masih ada dan dapat dimintai pertanggungjawaban. “Pengembang-pengembang itu masih ada ternyata. Setelah dicek masih ada,” kata Dito.

Ia juga meminta asosiasi pengembang properti ikut bertanggung jawab atas persoalan PSU yang terjadi. Menurutnya, penyelesaian masalah PSU membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya pemerintah dan warga.

“Dengan melibatkan asosiasi juga saya kira. Artinya asosiasi developer properti ini juga harus ikut bertanggung jawab terhadap masalah-masalah yang terjadi di Kota Malang kaitannya dengan PSU,” tegasnya.

DPRD Kota Malang berencana memanggil pihak terkait setelah DPUPR menyelesaikan pengecekan dokumen perizinan. Pemanggilan diupayakan dilakukan dalam satu hingga dua pekan ke depan, menyesuaikan agenda DPRD.

Dito menegaskan, persoalan PSU tersebut sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, ia meminta Pemkot Malang tidak kembali membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut hingga semakin merugikan warga.