Menang di PN Kepanjen, YPTT Seret Enam Pihak ke Meja Hijau
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
08 - Jul - 2026, 08:05
JATIMTIMES - Sengketa pengelolaan SMP Bhakti Turen dan SMK (STM) Turen, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Setelah gugatan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kini Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) melayangkan gugatan perdata terhadap enam pihak yang dinilai terlibat dalam penerbitan izin operasional kedua sekolah tersebut.
Gugatan yang diajukan yayasan binaan Taufik Hidayat melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, itu telah didaftarkan di PN Kepanjen pada 18 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 144/Pdt.G/2026/PN.Kpn. Sidang perdana digelar di Ruang Sidang Kartika PN Kepanjen, Rabu (8/7).
Baca Juga : Atlet UIN Maliki Malang Bersinar di Walikota Cup 2026, Perkuat Peluang Tembus PORPROV Jatim 2027
Enam pihak yang menjadi tergugat meliputi kepala sekolah SMP Bhakti Turen, kepala sekolah SMK (STM) Turen, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, serta kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.
Sumardhan menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin penyelenggaraan dan izin operasional sekolah. "Dalam gugatan tersebut, kami menilai kedua kepala sekolah menggunakan Akta Pendirian Yayasan Nomor 01 tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan maupun izin operasional sekolah. Padahal, akta ini sudah dibatalkan lewat pengadilan," jelasnya usai sidang.
Menurut pihak penggugat, akta tersebut berawal dari dokumen yang telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Kpn tertanggal 26 Januari 2010. Karena itu, YPTT menilai seluruh dokumen turunan, termasuk Akta Nomor 40 yang mengacu pada Akta Nomor 01 Tahun 2014, tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk digunakan dalam pengurusan izin operasional sekolah.
"Kami juga menganggap bahwa para dinas yang kami gugat tidak menjalankan kewajiban administrasi pemerintahan secara cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum," terang Sumardhan.
Selain menggugat secara perdata, YPTT juga mengaku telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Polda Jawa Timur pada 18 Januari 2026. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Malang berdasarkan surat Polda Jatim tertanggal 26 Februari 2026.
"Apabila para pejabat ini cermat dan mengetahui adanya persoalan hukum, seharusnya izin operasional sekolah dicabut dari yayasan (YPTWT, red) tersebut. Sesuai dengan putusan pengadilan dan temuan Polda Jatim terkait dugaan memasukkan informasi palsu ke akta otentik hingga penetapan tersangka terhadap ketua YPTWT," ungkap dia.
Menurut Sumardhan, penerbitan izin operasional yang dipersoalkan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi YPTT sebagai pihak yang mengklaim sebagai pendiri dan pemilik sah aset serta lembaga pendidikan tersebut. Kondisi itu juga disebut memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam gugatannya, YPTT turut meminta bupati Malang menonaktifkan sementara kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan kepala DPMPTSP Kabupaten Malang selama proses hukum berlangsung agar keduanya dapat memberikan keterangan secara objektif. Penggugat juga meminta penyidik Polres Malang segera memeriksa kedua pejabat tersebut terkait laporan yang telah diajukan.
Di sisi lain, kuasa hukum YPTWT Dian Aminudin menegaskan pihak yayasan yang diwakilinya bukan menjadi tergugat dalam perkara tersebut. Meski demikian, pihaknya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.
"Pihak yang digugat kepala sekolah dan kami mengetahui itu. Kami akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Terkait Akta Nomor 40 yang dipermasalahkan, kami melihat belum ada putusan pengadilan yang memutus sengketa objek tersebut dan kami akan perjuangkan itu," ucapnya.
Sebelumnya, PN Kepanjen menolak gugatan yang diajukan YPTWT terkait pengelolaan SMP Bhakti Turen dan SMK (STM) Turen karena dinilai mengandung cacat formil. Majelis hakim menilai dasar gugatan menggunakan akta yang telah dibatalkan melalui putusan pengadilan sehingga tidak dapat dijadikan landasan hukum.
Pasca-putusan tersebut, YPTT meminta agar hak pengelolaan kedua sekolah beserta asetnya dikembalikan kepada yayasan. YPTT juga menyatakan memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Sementara itu, Ketua Umum YPTWT berinisial ML diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Sengketa antara YPTT dan YPTWT sendiri telah berlangsung sejak 2014 dan kembali memanas setelah insiden penjebolan pagar SMK (STM) Turen pada Desember 2025. Dengan gugatan terbaru ini, proses hukum terkait pengelolaan dua lembaga pendidikan tersebut dipastikan masih akan berlanjut di PN Kepanjen.
