Soal Kasus Dugaan Penganiayaan di Penginapan, Ini Tanggapan Satpol PP dan DPMPTSP Lamongan
Reporter
Defit Budiamsyah
Editor
A Yahya
15 - May - 2026, 04:28
JATIMTIMES – Kadus dugaan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga dilakukan pria berinisial KUS (43), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan menjadi perhatian publik.
Peristiwa yang terjadi di sebuah kamar penginapan di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan itu, diduga dipicu penolakan korban saat diajak berhubungan intim oleh pelaku seusai pesta minuman beralkohol di sebuah kafe di wilayah Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dan kini telah ditangani Polres Lamongan.
Baca Juga : Kapolresta Banyuwangi Beber Sabu 2 Kilogram Tidak Ada Kaitan dengan Jaringan Lapas
Menanggapi kejadian itu, dua instansi pemerintah, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan buka suara terkait perlindungan perempuan, regulasi tempat penginapan, hingga legalitas perizinan kafe dan penginapan di wilayah Lamongan.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Lamongan, Puput Wisnu, menyatakan pihaknya selama ini belum pernah menangani persoalan yang berkaitan langsung dengan perda perlindungan perempuan karena belum ada komunikasi dengan dinas pengampu aturan tersebut. “Untuk peristiwa kejadian dugaan penganiayaan yang terjadi di kamar penginapan itu terkait dengan perlindungan perempuan kami belum pernah menangani,” ujar Puput saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Puput menjelaskan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rumah kos maupun tempat penginapan di Kabupaten Lamongan, hingga kini kemungkinan masih dalam proses pembahasan.
“Kalau kaitan dengan Raperda tentang kost atau tempat penginapan di Lamongan kemungkinan masih belum selesai, lebih tepatnya bagian hukum Setda Lamongan yang tahu posisinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk legalitas usaha kafe, hotel maupun tempat penginapan, pengaturannya mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Lamongan dengan DPMPTSP sebagai koordinator perizinan.
“Kalau kaitan dengan perijinan bangunan dan berusahanya untuk kafe, hotel serta tempat penginapan sesuai Perda 07 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perijinan di Kabupaten Lamongan sebagai koordinatornya DPMPTSP Kabupaten Lamongan,” ungkap Puput.
Baca Juga : Libur Panjang 2026, Satpolairud Polres Situbondo Perketat Patroli di Tempat Wisata Pantai Pasir Putih
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamongan, Dina Ariyani, menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap operasional kafe maupun tempat penginapan berada di bawah kewenangan Satpol PP Lamongan.
“Untuk miras pengawasannya juga sama Pol PP Lamongan. Izinnya ya cafe saja, kalau memang ada cafe atau toko yang tidak berijin itu Pol PP yang mengawasi. Setelah Pol PP turun pengawasan terus membuat telaah ke Sekda, baru ada peringatan untuk proses perijinan,” ucap Dina.
Menurutnya, pengawasan terhadap tempat usaha dilakukan melalui operasi gabungan lintas instansi. “Kewenangannya ada di Pol PP, tapi ada operasi gabungan, jadi Pol PP nanti mengajak PTSP, nah ketika nanti ada temuan nanti ditindaklanjuti dengan surat peringatan,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait banyaknya kafe di wilayah Lamongan yang jumlahnya disebut mencapai ratusan namun hanya sekitar 11 kafe yang memiliki izin, Dina menegaskan seluruh tempat usaha wajib memiliki legalitas usaha. “Semuanya harus berizin dan itu kewenangan Pol PP Lamongan,” tegasnya.
