Cegah Ketimpangan, Ketua Komisi C DPRD Jatim Usul Mobil Listrik Mewah Mulai Dipajaki

20 - Apr - 2026, 04:25

Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Adam Rusydi.

JATIMTIMES - Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Adam Rusydi, mendorong penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus bagi mobil listrik kategori mewah. 

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga asas keadilan dan mencegah ketimpangan sosial, mengingat pengguna mobil listrik mewah umumnya berasal dari kalangan ekonomi mapan yang memiliki kemampuan finansial lebih.

Baca Juga : Laga Arema vs Persebaya Diprotes, DPRD Kota Malang Terima Aspirasi Penolakan YKTK

Usulan ini mencuat seiring terbitnya regulasi nasional terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan yang diundangkan pada 1 April 2026 tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak daerah.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan PKB dan BBNKB secara mandiri. Dengan kata lain, kebijakan mengenai pajak kendaraan listrik kini berada di tangan Pemda.

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat fenomena mobil listrik berharga fantastis namun selama ini belum menyumbang pemasukan pada kas daerah karena status pajak nol persen.

“Secara pribadi, kami melihat ada beberapa case mobil listrik dengan harga mewah, harga luar biasa, tapi kemudian tidak ada pajaknya. Kami mengusulkan saat ini kita lebih tekankan di mobil listrik saja. Nanti kami akan mencoba berdiskusi dengan Bapenda untuk membuat usulan terkait besaran pajak ini,” ujar Adam Rusydi, Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, Adam menekankan bahwa penentuan tarif pajak nantinya harus didasarkan pada klasifikasi yang matang. Ia menilai pengguna mobil listrik mewah rata-rata memiliki kendaraan lebih dari satu unit, sehingga pengenaan pajak pada segmen ini dianggap tidak akan mengganggu daya beli, melainkan justru memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pihaknya berencana segera melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim untuk menyinkronkan data dengan target penerimaan daerah, mengingat mulai adanya pergeseran pasar dari kendaraan konvensional ke listrik.

"Kita masih harus ke teman-teman asosiasi juga untuk melihat datanya berapa. Karena memang penjualan mobil menggunakan bahan bakar ini ada sedikit penurunan dengan adanya mobil listrik. Insyaallah minggu depan kita agendakan untuk membahas besaran pajaknya bersama Bapenda,” tambahnya.

Baca Juga : MUI Jatim Tetapkan KH Abd Halim Soebahar sebagai Ketua Baru, Pengunduran Diri KH Mutawakkil Jadi Sorotan

Berbeda dengan mobil mewah, Adam secara tegas mengusulkan agar motor listrik tetap dibebaskan dari pajak atau ditangguhkan pemberlakuannya. Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah yang beralih ke motor listrik demi menekan biaya operasional harian.

“Untuk motor listrik, kami akan coba tangguhkan. Pengguna motor listrik berbeda dengan mobil listrik mewah yang rata-rata penggunanya adalah orang-orang yang memang berkecukupan. Kita ingin insentif ini tetap dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas legislator Dapil Sidoarjo tersebut.

Di sisi lain, Komisi C menyambut positif kebijakan Korlantas Polri yang kini mempermudah pembayaran pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP asli. Langkah ini dinilai sebagai solusi nyata untuk menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan wajib pajak.

“Harapan kita kan bagaimana orang bisa datang ke Samsat, itu niatnya sudah mau bayar pajak. Tapi ketika harus bolak-balik karena kendala KTP asli, ini justru menghambat. Dengan sistem tanpa KTP ini, kami berharap ada peningkatan kepatuhan karena prosedurnya sudah tidak ribet lagi,” pungkas legislator Fraksi Partai Golkar ini.