Satpol PP Kabupaten Situbondo Amankan 9 PSK dan 1 Mucikari
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
15 - Jul - 2023, 01:40
JATIMTIMES - Dalam rangka penegakkan Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo kembali mengamankan 9 PSK (pekerja seks komersial) dan 1 mucikari, Kamis (13/7/2023) malam kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi mengatakan, petugas melakukan razia di eks Lokalisasi Bandengan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, dan warung remang-remang di jalur pantura Desa Ketah, Kecamatan Suboh dan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Minimarket Menjamur Ancam Pasar Tradisional, Komisi I DPRD Situbondo: Perda 13 Harus Dievaluasi
"3 pekerja seks komersial dan 1 mucikari. Sedangkan, di warung remang-remang Jalur Pantura Desa Ketah dan Kalianget petugas Satpol PP berhasil mengamankan 6 PSK. Total 9 PSK dan 1 Mucikari kita amankan," Ujar Sopan, Jumat (14/7/2023) di Kantornya.
Adapun isial 9 PKS tersebut, antara lain WI (42) warga Kota Timur, Kecamatan Besuki, RSJ (42) Warga Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, UK (35) Warga Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, HLM (42) warga Desa Krubungan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, MFK (37) warga Desa Bence, Kecamatan Kedung Jajang, Kabupaten Lumajang, Tia (40) warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Inah (45) Warga Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, dan PUT (40) Warga Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Madiun.
"Hanya 2 orang yang dari Kabupaten Situbondo. Lainnya luar kota semua," ungkap Sopan.
Sopan menambahkan, para PSK dan mucikari tersebut sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing dilakukan pembinaan dan menginap di kantor Satpol PP Situbondo serta menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Sebelum kita pulangkan ke rumahnya masing-masing mereka kita bina dan menulis surat pernyataan,” kata Sopan.
Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri TA 2022 Resmi Disetujui DPRD Kota Kediri
Kegiatan operasi ini, sambung Sopan, dalam rangka menegakkan Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran serta Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dengan adanya Perda Nomor 27 Tahun 2004, kata Sopan, di Kabupaten Situbondo sudah tidak ada lagi lokalisasi prostitusi. Namun, faktanya di eks lokalisasi prostitusi masih ada PSK-PSK yang menjajakan diri kepada laki-laki hidung belang.
“Untuk mencegah tumbuh kembali perbuatan prostitusi, maka Satpol PP Kabupaten Situbondo secara masif melaksanakan razia ke eks-eks lokalisasi prostitusi maupun warung remang-remang yang diduga menyediakan jasa esek-esek,” tutur Sopan.
Untuk ke depannya, lanjut Sopan, Satpol PP Situbondo sudah berkomunikasi dengan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun lembaga vertikal agar hulu hilir dari kegiatan ini menemui kejelasan.
“Ketika kita berhasil mengamankan terduga PSK dari hasil razia, maka kita melakukan pendataan, pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan. Kemudian hilirnya kita serahkan ke dinas terkait untuk diberi pembinaan mental rohani dan bekal pelatihan. Sehingga, ketika pulang dari pembinaan mereka sudah memiliki keahlian dan keterampilan untuk bekal hidup,” pungkas Sopan.
