Rumah Kontrakan di Tulungagung Digrebek, Ratusan Botol Ciu Ditemukan

Reporter

Anang Basso

Editor

Dede Nana

13 - Apr - 2022, 03:18

28 kardus yang berisi ratusan botol Ciu ditemukan di rumah kontrakan Desa Bukur / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Ratusan kemasan botol plastik minuman keras ditemukan polisi bersama warga. Temuan ini setelah Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung bersama warga melakukan penggerebekan rumah kontrakan di Dusun Ngampel, Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Selasa (12/4/2022) malam. Pengungkapan penemuan minuman keras jenis ciu di dalam rumah kontrakan berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sumbergempol bersama anggota memperoleh informasi dari masyarakat Dusun Ngampel bahwa di dalam rumah kontrakan yang di kontrak oleh seseorang sudah beberapa bulan ini kosong tidak dihuni dan warga merasa curiga," ujar Kapolsek Sumbergempol AKP Inengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga : Satu Keluarga di Jombang Keracunan Makanan, Bocah 6 Tahun Tewas

Usai mendapat laporan, selanjutnya personel Polsek Sumbergempol menghubungi Kepala Desa Bukur yang bernama Juni serta pemilik rumah dan Ketua RT untuk membuka rumah kontrakan yang kosong ini.

“Sesampainya di dalam rumah kontrakan itu menemukan 28 kardus yang berisi miras jenis ciu yang disembunyikan di dalam kamar rumah," ungkapnya.

Selanjutnya barang bukti miras yang ditemukan di bawa ke Polsek Sumbergempol guna dilakukan penyelidikan terhadap pelaku atau orang yang menyewa rumah ini. Dari 29 kardus ini, petugas kemudian membukanya 1 kardus berisi 12 botol, maka jumlah total 339 botol.

"Ini adalah minuman keras beralkohol jenis arak ciu yang dikemas menggunakan bekas botol minuman ukuran 1,5 liter serta ditemukan 6 buku nota penjualan," jelasnya.

Baca Juga : Polemik Pembelian Aset Tanah, Dinkes Tulungagung Akui telah Diperiksa BPK

Anshori mengatakan, usai penemuan miras ini, Polsek Sumbergempol melakukan penyelidikan terhadap pemilik miras dan kalau pelaku tertangkap maka akan dikenakan Pasal 135 Sub Pasal 141 Sub Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tetang Pangan Sub Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi bilamana mengetahui tentang peredaran baik narkoba maupun miras,” pungkas Anshori.