Embun Akhirnya Bebas Murni

Reporter

Nur Rofik

Editor

Redaksi

31 - Dec - 2015, 04:09

Susilo Prabowo alias Embun, Direktur PT Moderna Teknik Perkasa.(Foto Istimewa)

Susilo Prabowo alias Embun (66), Direktur PT. Moderna Tehnik Perkasa diputus bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam persidangan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 2009  tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Selasa (29/12/2015) kemarin.

“Tersangka bebas murni, karena bukti-bukti yang diajukan JPU tidak bisa dibuktikan,” jelas Benhard Mangasi Lumban Toruan Humas PN Blitar, kepada Wartawan, Rabu (30/12/2015)

Dalam sidang ini, Susilo Prabowo atau yang lebih akrap dipanggil Koh Bun ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Susilo telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009, pasal 161 dan dituntut pidana  penjara 6 bulan, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (29/12/2015), Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Yapi, SH. MH, dengan Hakim Anggota Benhard Mangasi Lumban Toruan, SH. dan Philip Mark Soentpiet, SH. memutuskan, bahwa Sosilo bebas murni demi hukum.

Benhard menyampaikan, Majelis Hakim memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada di lapangan dan keterangan dari saksi.

Menurut Benhard, Susilo Prabowo yang dituduh telah melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan tanpa izin atau melakukan kegiatan penambangan dan penjualan tanpa izin tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

“Karena waktu penggrebekan, kondisi pabrik sudah tidak operasi selama 3 bulan. Dan saat itu pihak Susilo izinnya masih dalam pengurusan,” terangnya.

Hakim asli Tapanuli ini menambahkan, seharusnya jika Susilo Prabowo dituduhkan telah melanggar Pasal 161 UU Nomor 4  Tahun 2009, pihak penambang baik manual maupun menggunakan alat berat yang tidak kantongi izin, juga harus dijadikan tersangka. Selain itu barang-barang hasil produksi PT. Moderna Teknik Perkasa, yang dijual harus disita sebagai barang bukti.(*)